oleh: Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
Syaikh al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan :
Definisi thaharah secara bahasa dan secara istilah. Thaharah secara bahasa artinya adalah kesucian dan kebersihan. Adapun secara istilah syari’at artinya adalah terangkatnya hadats atau hilangnya khobats/najis.
Yang dimaksud hadats adalah suatu sifat atau makna/keadaan yang melekat pada diri seseorang sehingga menghalangi dirinya dari menunaikan sholat. Adapun yang dimaksud khobats/kotoran adalah najis.
Macam-macam air ada tiga jenis: thahir/suci, thahur/suci dan menyucikan, dan najis. Akan tetapi pendapat yang lebih kuat adalah ia hanya terbagi menjadi dua, karena pembagian menjadi tiga ini tidak bersumber dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh sebab itu macam-macam air terbagi menjadi thahur/suci dan menyucikan dan najis.
Dalil atas hal ini adalah firman Allah ta’ala (yang artinya), “Dan Kami turunkan dari langit air yang thahur/suci dan menyucikan.” (QS. Al-Furqan: 48). Adapun dalil dari sunnah/hadits adalah sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Air itu adalah thahur dan tidak menajiskannya sesuatu apapun kecuali yang telah berubah warna, rasa, atau baunya.” (HR. Ibnu Majah, dha’if kecuali bagian awalnya. Lihat Dha’if Ibnu Majah oleh al-Albani)
Pertanyaan: Lantas kapankah air itu dinyatakan menjadi najis? Sebagian ulama memandang bahwa air tidak berubah statusnya menjadi najis kecuali apabila ada perubahan. Mereka mendasari hal ini dengan hadits, “Sesungguhnya air itu thahur, tidak ada yang menajiskannya kecuali apabila berubah warna, rasa, atau baunya.”
Sebagian ulama berpandangan bahwa air itu memiliki dua keadaan. Keadaan ia berjumlah kurang dari dua kulah; ini disebut dengan istilah ‘sedikit’. Dan keadaan yang lain yaitu apabila dia berjumlah dua kulah atau lebih. Ini diistilahkan dengan ‘banyak’.
Menurut mereka apabila air itu ‘sedikit’ maka ia menjadi najis dengan sebab semata-mata masuknya benda najis ke dalamnya meskipun tidak ada perubahan apa-apa.
Berdasarkan pendapat ini, apabila ada setetes kecil sekali dari air kencing yang jatuh dan sulit sekali untuk ditangkap oleh pandangan mata kemudian masuk ke dalam air ‘sedikit’ itu maka ia dihukumi najis, sama saja apakah dia berubah atau tidak berubah. Adapun apabila airnya ‘banyak’ maka ia tidak menjadi najis kecuali ada perubahan sifat.
Perincian ini ditunjukkan oleh sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Apabila air itu dua kulah maka ia tidak akan membawa kotoran/najis.” Dalam lafal lain, “Tidak akan najis.” (HR. Tirmidzi, dll, disahihkan al-Albani dalam Shahih Abu Dawud). Hadits ini menunjukkan bahwa apabila air tidak mencapai dua kulah maka dia menjadi najis.
Akan tetapi pendalilan dengan hadits ini telah dijawab oleh sebagian ulama yang menyatakan bahwa air itu tidak bisa dikatakan najis kecuali apabila ada perubahan secara mutlak -tidak membedakan banyak atau sedikit. Pent-.
Pertama, mereka mengatakan bahwa hadits ini lemah/dha’if. Ibnul Qayyim di dalam Tahdzib Sunan Abi Dawud menyebutkan ketika membahas hadits Abu Dawud ini ada sekitar enam belas alasan yang semuanya menunjukkan bahwa hadits ini adalah lemah. Yaitu hadits, “Apabila air mencapai dua kulah maka dia tidak akan najis.” Dan suatu perkara yang telah diketahui bahwasanya apabila hadits itu lemah tidak bisa menjadi hujjah/dasar hukum.
Bersambung insya Allah…
[lihat Mudzakkirah Fiqh, 1/31-32]
Tambahan Keterangan
Khobats adalah najis yang mengenai sesuatu yang bersih/suci, yaitu pada badan, pakaian, atau tempat. Tidak dipersyaratkan dalam hal pembersihan khobats untuk sengaja dihilangkan atau dibuang oleh orang. Karena bisa jadi ia lenyap dengan sendirinya, seperti karena mengering, terkena tanah, atau tersapu angin.
Hal ini berdasarkan kaidah ‘najis adalah sesuatu yang kotor dan bisa hilang hukum kenajisannya dengan lenyapnya hal itu walaupun tanpa menggunakan air’.
Hilangnya hukum/status najis adalah bisa dengan cara istijmar/cebok dengan batu atau semacamnya tanpa air, pent, atau bisa juga dengan sebab tayammum. Hanya saja untuk istijmar biasanya tidak bisa membersihkan dengan sempurna tempat yang terkena najis itu, tidak sebagaimana air. Meskipun demikian, hal ini bisa diberi toleransi/dimaafkan dalam rangka mengangkat kesempitan. Oleh sebab itu sesuatu -badan, pakaian, dsb- yang telah dibersihkan dengan cara istijmar dihukumi telah suci.
[lihat Syarh Bidayat al-Mutafaqqih, 1/18]
Perkara Yang Disepakati Para Ulama
Para ulama -baik yang membedakan sedikit dan banyak maupun yang tidak membedakan- telah bersepakat bahwa apabila air telah berubah salah satu sifatnya -warna, rasa, atau bau- karena najis maka ia dihukumi najis, entah air itu sedikit atau banyak dalam istilah mereka.
Imam Ibnul Mundzir rahimahullah berkata, “Mereka -ulama- sepakat bahwasanya air yang sedikit ataupun banyak apabila jatuh padanya benda najis kemudian merubah rasa, warna, atau bau air tersebut maka ia dinyatakan najis selama ia masih berada dalam keadaan itu, dan tidak sah wudhu atau mandi dengan air itu.”
[lihat Syarh Bidayat al-Mutafaqqih, 1/22]
Mengenai Hadits ‘Dua Kulah’
Imam an-Nawawi rahimahullah menyebutkan di dalam Khulashat al-Ahkam riwayat dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila air itu dua kulah maka ia tidak akan membawa khobats/najis.”
Beliau -an-Nawawi- mengatakan tentang hadits ini:
Diriwayatkan oleh Imam Yang Tiga -Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i- dan ini adalah hadits yang sahih serta disahihkan oleh para hafizh/pakar hadits. Al-Hakim berkata: Sahih memenuhi syarat Bukhari dan Muslim. Di dalam riwayat Abu Dawud dan selainnya dengan lafal, “Apabila air itu dua kulah maka ia tidak menjadi najis.” Yahya bin Ma’in mengatakan: Sanadnya jayyid. Al-Hakim menyatakan: riwayat ini sahih.
[lihat Khulashat al-Ahkam, hal. 65-66]
Sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud kulah adalah suatu bejana besar yang bisa menampung air sekitar 160,5 liter. Apabila dikatakan ‘dua kulah’ berarti sekitar 300 liter
[lihat al-Fiqh al-Muyassar, hal. 3]
Kesimpulan derajat hadits ini sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Husain Isma’il -pen-tahqiq kitab Khulashat al-Ahkam– adalah : Hadits ini sahih dengan dukungan berbagai jalan perwayatannya. Hadits ini telah disahihkan pula oleh ath-Thahawi, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban. Syaikh Syu’aib al-Arna’uth berkata: Sanadnya memenuhi kriteria Bukhari-Muslim.
[lihat catatan kaki Khulashat al-Ahkam, hal. 66]
Meskipun demikian, sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa hadits ini dha’if/lemah dengan berbagai alasan, diantaranya adalah :
- Riwayat ini mauquf/hanya sampai kepada sahabat, tidak kepada nabi. Diantara ulama yang menguatkan pendapat bahwa riwayat Ibnu ‘Umar ini mauquf adalah Imam al-Baihaqi, al-Mizzi, dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
- Banyak terjadi idhthirab/kegoncangan di dalam sanad/rantai periwayatannya
- Kegoncangan pada matan/teks riwayatnya, di sebagian riwayat dikatakan ‘dua kulah’ sementara pada yang lainnya disebutkan ‘satu kulah’, pada riwayat lain lagi dikatakan ‘dua atau tiga kulah’
- Perbedaan yang sangat banyak mengenai penafsiran makna ‘dua kulah’ yang menyebabkan sulitnya -atau bahkan hampir tidak bisa- mengamalkan hadits ini, dan ini merupakan cacat yang dinilai merusak matan hadits ini
[lihat dalam catatan kaki Syarh ‘Umdat al-Fiqh, 1/10-11]
Pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebenaran dalam masalah ini –wallahu a’lam– bahwasanya air -sedikit ataupun banyak- tidaklah menjadi najis kecuali apabila mengalami perubahan pada warna, rasa, atau baunya yang disebabkan oleh benda najis. Tidak ada bedanya antara kurang dari dua kulah atau lebih. Demikian pendapat yang dikuatkan oleh Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah dalam kitabnya at-Tamhid
[lihat catatan kaki Syarh ‘Umdat al-Fiqh, 1/13-14]